Sumber :http://www.suarajakarta.co |
satuindonesia45.blogspot.co.id-
Baru-baru ini Indonesia sedang menghadapi keluhan masyarakat terkait keinginan
mereka untuk menganggarkan kembali subsidi BBM premium pada APBN 2017 yang
sebelumnya dihapuskan. Segala bentuk protes masyarakat terhadap kebijakan
tersebut tidak bisa dibiarkan, apalagi menjelang APBN 2017 mendatang.
Penghapusan subsidi BBM (dalam hal ini premium) bukanlah malapetaka, melainkan sebuah
keuntungan besar yang dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat dengan adanya
pengalihan dana subsidi BBM demi mewujudkan subsidi tepat sasaran dalam
rangka mengoptimalkan pengeluaran negara pada APBN 2017, sehingga terciptanya
kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.
Sekilas Mengenai BBM
Berdasarkan pasal 1 ayat(4) UU no.22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah bahan bakar yang
berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi. Dalam pendistribusiannya, BBM
diperjualbelikan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan trasportasi
disertai dengan subsidinya. Namun, subsidi BBM (premium) rupanya membuat
pemerintah kewalahan dalam menangani masalah keuangan negara. Bisa dibayangkan,
minyak bumi bersubsidi tersebut notabene merupakan sumber daya yang sulit untuk
didapat karena memerlukan banyak uang untuk mengeksplorasinya, bahkan sampai
harus mengimpor dari negara lain, namun pemerintah harus menjualnya kembali
dengan harga yang lebih rendah kepada masyarakat. Tentunya hal itu tidak akan
menambah pemasukan, yang terjadi hanyalah penambahan hutang pemerintah kepada
negara lain.
Kenapa Subsidi BBM (Premium) Harus Dihapus?
Sumber : http://katadata.co.id/ |
Subsidi pemerintah telah disalahgunakan oleh
pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab (tidak tepat sasaran). Tentunya ini
menjadi alasan pemerintah yang paling kuat dalam menghapuskan subsidi BBM. Mari
lihat ilustrasi disamping. Dikutip dari katadata.co.id, pada tahun 2013,
tercatat 53% pemakai bahan bakar minyak bersubsidi merupakan kalangan mobil
pribadi (kalangan menengah ke atas). Itu artinya, berdasarkan infografik di
samping, lebih dari Rp100 triliun subsidi BBM dinikmati oleh kalangan menengah
ke atas. Sedangkan sisanya dikonsumsi oleh sepeda motor (40%) serta angkutan
umum (3%) yang merupakan transportasi masyarakat menengah ke bawah. Seharusnya,
subsidi BBM hanya diberikan kepada pengendara motor dan angkutan umum saja,
karena notabene mereka merupakan masyarakat menengah ke bawah. Terbukti bahwa
pemakaian BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.
Hal tersebut semakin diperparah dengan banyaknya
penyelewangan yang melibatkan BBM bersubsidi. Berdasarkan data dari
bphmigas.go.id, hingga Desember 2015 terdapat 454 kasus penyalahgunaan BBM
bersubsidi. Dengan adanya subsidi, masyarakat dapat membeli dan menimbun BBM
dalam jumlah besar serta menjualnya setelah kenaikan harga BBM, bahkan dijual
ke negara lain dengan harga yang fantastis. Ini benar-benar merugikan negara,
dan semakin memperjelas bahwa pemberian anggaran subsidi BBM premium pada APBN
2017 tidak diperlukan.
Alasan lain dihapuskannya subsidi BBM adalah agar masyarakat tidak bergantung pada minyak yang merupakan energi tak terbarukan. Jika subsidi tetap diberikan, maka masyarakat akan secara bebas membeli BBM bersubsidi tanpa batas (karena murah). Hal ini akan menyebabkan ketergantungan masyarakat serta terhambatnya penemuan inovasi-inovasi energi alternatif pengganti BBM. Bahkan setelah habis, masyarakat akan menderita karena tidak ada energi lain yang dapat menggantikan BBM. Jadi, salah satu langkah untuk menghilangkan ketergantungan tersebut adalah dengan menghapus subsidi BBM. Dengan mahalnya harga BBM, selain mengoptimalkan perekonomian, pemerintah juga dapat menghemat minyak yang semakin lama semakin menipis serta dapat mendorong masyarakat untuk terus berinovasi menemukan energi alternatif lain pengganti BBM
Alokasi Dana Subsidi BBM
Salah satu alasan masyarakat tidak ingin subsidi dihapuskan adalah ketakutan
mereka akan kenaikan harga kebutuhan pokok. Namun, dalam APBN 2017 sesungguhnya
subsidi BBM premium tidak tepat sasaran itu didesain ulang sehingga lahirlah
bentuk subsidi yang benar-benar tepat sasaran. Penghapusan dana subsidi BBM
bukan berarti dana tersebut dipakai oleh pejabat-pejabat negeri, melainkan dana
tersebut akan dialokasikan pada bidang-bidang yang lebih produktif serta lebih
tepat sasaran demi mewujudkan perekonomian Indonesia yang terintegritas serta
memajukan kesejahteraan umum sesuai dengan cita-cita negara pada alinea IV
Pembukaan UUD NRI 1945.
Sumber : http://katadata.co.id/ |
Berdasarkan APBN 2017, dana yang semula dipakai
untuk subsidi BBM akan dialokasikan ke bidang yang lebih produktif dan tepat
sasaran. Dana subsidi BBM akan dialihkan pada pembangunan infrastruktur negara.
Kita dapat bercermin pada kenaikan harga BBM tahun 2015. Walaupun hanya naik
Rp2.000,- namun hal tersebut dapat menunjang berbagai pembanguan di negeri
kita (lihat ilustrasi). Apalagi saat APBN 2017 yang merupakan penyempurnaan
pada APBN tahun-tahun sebelumnya. Bisa dibayangkan berapa banyak infrastruktur yang
dapat pemerintah perbaiki. Selain itu, subsidi BBM akan dialokasikan juga untuk
mengoptimalkan pemberian subsidi di bidang lain, yaitu menunjang kesejahteraan
masyarakat miskin seperti pembiayaan Kartu Indonesia Sejahtera, beras sejahtera
(Rastra), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu
Indonesia Pintar (KIP) serta berbagai skema kesejahteraan lainnya. Yang paling
menggembirakan adalah pada alokasi dana desa. Berdasar dokumen Nota
Keuangan (NK) dan RAPBN 2017, alokasi dana desa tahun 2017 naik 27,7%
(Rp47 triliun) dari tahun 2016 dengan dana mencapai Rp60 triliun (Rp800
juta/desa).
Penutup
Masihkah anda setuju BBM premium di subsidi? Semoga
dengan adanya tulisan ini dapat lebih menyadarkan masyarakat akan pentingnya
penghapusan subsidi premium demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
Indonesia. Jika sudah demikian, yang harus dilakukan adalah mengawal seluruh
anggaran yang sudah dialokasikan pada APBN 2017 agar lebih efisien, efektif dan
tepat sasaran. Dan itu merupakan agenda bersama seluruh pihak di tanah air
tercinta.
(Untuh lebih jelasnya, silakan lihat video berikut)
Daftar Pustaka
Anjangi, Leafy. 2015.
Kemana Pengalihan Dana Subsidi BBM.
Diakses dari: http://katadata.co.id/infografik/2015/05/27/kemana-pengalihan-dana-subsidi-bbm
pada hari Rabu, 14 Desember 2016 pukul 21.05 WIB.
Ariyanti, Fiki. 2016.
Kemenkeu Alokasikan Dana Rp 1 Miliar per
Desa di 2017. Diakses dari: http://bisnis.liputan6.com/read/2552671/kemenkeu-alokasikan-dana-rp-1-miliar-per-desa-di-2017
pada hari Rabu, 14 Desember pukul 16.22 WIB.
BPH Migas. 2015. Penyalahgunaan BBM 2015, 454 Kasus Telah
Diberikan Keterangan Ahli. Diakses dari: http://www.bphmigas.go.id/berita/penyalahgunaan-bbm-2015-454-kasus-telah-diberikan-keterangan-ahli
pada hari Kamis, 15 Desember 2016 pukul 23.11 WIB.
Cakti, Gita Arwana
(Ed). 2016. Wajah Baru Subsidi Energi 2017.
Diakses dari: http://koran.bisnis.com/read/20160922/251/586010/wajah-baru-subsidi-energi-2017
pada hari Jumat, 16 Desember 2016 pukul 16.53 WIB.
Kahfi, Muhammad.
2014. Rp 100 Triliun Subsidi BBM Dinikmati
Pengguna Mobil Pribadi. Diakses dari: http://katadata.co.id/infografik/2014/06/06/separoh-subsidi-bbm-dinikmati-oleh-pengguna-mobil-pribadi
pada hari Kamis, 15 Desember 2016 pukul 22.44 WIB.
Kementrian Keuangan.
2016. APBN 2017. Diakses dari: http://www.kemenkeu.go.id/apbn2017
pada hari Rabu, 14 Desember 2016 pukul 12.44 WIB.